Kedudukan Hukum Akad Asuransi dalam Akad Pembiayaan Murabahah Nasabah BTPN Syariah MMS Majalengka

Viddy Cariestya Genoveva, E Mulya Syamsul, Kurnia Rusmiyati

Abstract


Abstrak

 

Akad asuransi pada lembaga keuangan banyak dilakukan dengan tujuan melindungi resiko yang akan terjadi pada lembaga tersebut, perlakuan ini diambil atas dasar analisa resiko kelembagaan apabila terjadi gagal pengembalian seperti apa yang dilakukan dalam penyaluran keredit. Asuransi diadakan karena sifat pemberian pertolongan atas kejadian diluar dugaan, baik yang terjadi setelah berjalan ataupun terjadi pada waktu pelaksanaan kegiatan. Perlakuan demikian sengaja dilakukan agar resiko yang akan terjadi dapat teridentifikasi dan terencana dalam pengambilan keputusannya. Salah satu yang diambil oleh lembaga keuangan BTPN Syariah dengan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi, ini ditawarkan agar resiko lembaga dan resiko nasabah dapat teratasi dengan baik, tetap apakah yang dimikian itu di sahkan oleh syariat atau tidak.

 

Kata Kunci : Akad, Asuransi, Transaksi Muamalah, BTPN Syariah, Nasabah

 

Abstract

 

Insurance contracts at financial institutions are mostly carried out with the aim of protecting the risks that will occur in these institutions, this treatment is taken on the basis of institutional risk analysis if there is a failure of returns as what is done in the distribution of keredit. Insurance is held because of the nature of the provision of assistance for unexpected events, whether they occur after the walk or occur during the implementation of the activity. Such treatment is intentionally carried out so that the risks that will occur can be identified and planned in making decisions. One that is taken by the Sharia BTPN financial institution by including its customers in an insurance program, this is offered so that the risk of the institution and the risk of the customer can be resolved properly, whether or not that is validated by the Shari'a or not.

 

Keywords: Contract, Insurance, Muamalah Transaction, Sharia BTPN, Customer


Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, Hukum Asuransi Syariah, Jakarta, Sinar Grafika 2016. Hal 132.

Al-Munawir, A. W. (1984). Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta: al-Munawir.

Alquranmulia.wordpress.com/2014/10/16/tafsir-ibnu-katsir-surat-al-maidah-ayat-1-2/amp/

Departemen Agama, R. I. (1989). al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: Toha Putra.

Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murobahah

Hasbi Asy-Syiddieqy, Filsafat hukum Islam, Jakarta Bulan Bintang, 1975. Hal 379.

http//kbbi.web.id/asuransi

http//www.ibnkatsironline.com.

Lubis, S. K. (2000). Hukum Ekonomi Islam, cet. ke 2. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 79

Lubis, S. K. (2000). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika, hal 81.

Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Jakarta, Kencana 2015, hal 99.

Mengenai Industri Asuransi Syariah di Indonesia dalam Pelatihan training of Trainers industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, Bandung 31 Oktober sampai 02 November 2018.

Mubarok, J. (2002). Kaidah fiqh: sejarah dan kaidah asasi. Rajagrafindo Persada.

Nasruddin M, Al-bani, Ringkasan Shahih Bukhori, Jakarta, Gema Insani, 2002. Hal 35.

Nawawi, I., & Naufal, Z. A. (2012). Fikih muamalah klasik dan kontemporer: hukum perjanjian, ekonomi, bisnis, dan sosial. Ghalia Indonesia. Hal 306.

SOP BTPN Syariah

Sugiyono, D. R. (2000). Metode Penelitian. Bandung: CV Alvabeta. Hal 13.

Sula, M. S. (2004). Asuransi syariah: life and general: konsep dan sistem operasional. Gema Insani.

Syafe'i, R., & Syafe'i, R. (2007). Ilmu Ushul Fiqih. Dan Sula, M. S. (2004). Asuransi syariah: life and general: konsep dan sistem operasional. Gema Insani




DOI: http://dx.doi.org/10.31949/mr.v1i2.1139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.