Kewirausahaan Islam: Penerapan Konsep Berwirausaha dan Bertransaksi Syariah dengan Metode Dimensi Vertikal (Hablumminallah) dan Dimensi Horizontal (Hablumminannas)

Bahri Bahri

Abstract


Kewirausahaan Islam merupakan aspek kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah mu’amalah. Di dalam kehidupan zaman modern seperti sekarang ini perkembangan dunia usaha dan dalam bertransaksi mulai begeser nilai dan visinya. Paham kapitalisme dan rasa ketidak pedulian terhadap sesama untuk saling tolong menolong, kejujuran sudah mulai terabaikan. Dalam melakukan transaksi bisnis secara halal sudah banyak ditinggalkan dan dilakukan dengan cara yang diridhoi Allah SWT. Oleh sebab itu, agar dalam berwirausaha dan bertransaksi umat muslim tidak menyimpang, maka perlu mengetahui strategi dan cara berbisnis Nabi Muhammad SAW. Islam sebagai agama universal seluruh aspek kehidupan manusia sudah diatur Allah SWT termasuk tentang ekonomi. Dalam Al Qur’an dan Hadits sudah tercantum cara dan prinsip melakukan wirausaha dan bertransaki secara halal sesuai yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang bisa menjadi tuntunan umat muslim. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep bewirausaha Nabi Muhammad SAW, konsep berwirausaha dengan metode dimensi vertikal (hablumminallah) dan dimensi horizontal (hablumminannas), transaksi-transaksi ekonomi syariah yang halal dalam Islam, serta faktor-faktor penyebab terlarangnya sebuah transaksi dalam Islam. Diketahui bahwa konsep berwirausaha Nabi Muhammad SAW dilakukan dengan cara shiddiq, amanah, tabligh, fathonah. Konsep berwirausaha dimensi vertikal dengan berpegang teguh pada Allah SWT yaitu berkaitan dengan berwirausaha semata-mata karena Allah SWT, berwirausaha adalah  Ibadah,  Takwa, Tawakal, Dzikir dan Syukur. Dimensi horizontal berkaitan dengan sesama yaitu hubungan baik dengan karyawan, hubungan harmonis dengan pelanggan, membangun jaringan dengan lingkungan bisnis dan masyarakat. Sedangkan dalam bertransaksi ekonomi syariah yang di halalkan yaitu Bai’ Al Murabahah, Syarikat, Wadi’ah. Penyebab terlarangnya transaksi dalam Islam yaitu haram li-zatihi, Haram li gairihi (gharar, Ihtikar, Bai’an Najsy, Riba, Maysir dan Risywah).

Kata kunci:Kewirausahaan Islam, Dimensi Verikal dan Horizontal, Transaksi Syariah


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31949/mr.v1i2.1103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.