Penerapan Sistem Pembiayaan Mudharabah Terhadap Risiko Gagal Bayar di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (Kjks) An-Nur Jatitujuh Majalengka

Hana Inasty Hanifah, Kurnia Rusmiyati, Muhammad Rakhmat

Abstract


Pembiayaan mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, yang mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi risiko gagal bayar di Koperasi. Kemungkinan risiko yang dihadapi koperasi dalam penyaluran pembiayaan tidak dapat dihindarkan berupa risiko gagal bayar dari nasabah tertentu, sehingga dalam menentukan besarnya tingkat margin/nisbah bagi hasil yang dibebankan kepada nasabah, faktor risiko ini perlu diperhitungkan sebagai salah satu komponen penentu terhadap bunga pembiayaan dan risiko ini dapat terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja. Penelitian ini dilakukan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah  AN-NUR Kantor Cabang Jatitujuh Majalengka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) AN-NUR Kantor Cabang Jatitujuh Majalengka, tingkat risiko pembiayaan mudharabah disebabkan oleh adanya kegagalan mudharib (nasabah) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad yang telah disepakati. Penyebab tingkat risiko gagal bayar/kredit macet di KJKS AN-NUR yaitu usahanya bangkrut sehingga tidak berjalan lancar dan gagal panen akibat cuaca yang tidak menentu. Adapun cara mengatasi dan pengelolaan risiko gagal bayar dengan cara penagihan secara rutin dan kekeluargaan melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian atau akad pembiayaan yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali, serta pengambilalihan atau penjualan agunan.

Kata Kunci : Pembiayaan Mudharabah, Risiko Gagal Bayar, Pengelolaan Risiko


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31949/mr.v1i1.1016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.