PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA YANG ADIL DAN LAYAK (DUE PROCESS MODEL)

Otto Restu

Abstract


Tujuan peradilan pidana adalah untuk memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak, Peradilan pidana dilakukan dengan prosedur yang diikat oleh aturan-aturan ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas konstitusional dan berakhir pada proses pemeriksaan di pengadilan. Untuk mewujudkan tujuan peradilan pidana  tersebut, dalam hal ini   Sistem Peradilan Pidana, telah  mengetengahkan  due process model, seperti yang telah di perkenalkan oleh Herbert L Packer. Yaitu model yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam praktek model ini banyak menimbulkan permasalahan dalam  proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan. pemeriksaan  umumnya berlangsung lama, berbelit-belit, penuh keberpihakan, rumit dan tidak sederhana seperti yang disebutkan dalam aturan normatifn / formalnya (KUHAP). Dari permasalah inilah maka dilakukanlah Penulisan terhadap hal ini. Penulisan ini, menggunakan Penulisan hukum yang sosiologis (empiris), dan menggunakan metode pendekatan Yuridis-Empirik, yaitu hukum dipandang sebagi gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Objek Penulisan ini adalah, Perilaku aparatur peradilan dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pemilihan informannya dalam Penulisan ini, dilakukan secara Purposive dan yang menjadi sumber datanya adalah kata kata dan tindakan para aparatur pengadilan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.