REKONSTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM IMPLEMENTASI HUKUM BAGI KEJAHATAN PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT NEGARA

Muhamad Rakhmat

Abstract


KUH – Pidana dapat memperberat pejabat yang menggunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 52 KUH- Pidana. Namun,  dalam prakteknya perberatan berdasarkan Pasal 52 KUH - Pidana  jarang diterapkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kejahatan. Kejahatan jabatan bentuk peraturan hukum positifnya, tersebar di dalam dan di luar KUH – Pidana, yang otomatis pelakunya / para pelakunya adalah pejabat pemerintah. Pada intinya, yang dinamakan dengan kejahatan kerah putih (White Collar Crime) merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang untuk dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Metode penelitian yang digunakan di dalam Disertasi ini adalah metode penelitian pustaka (library research), atau juga penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Rancangan Perubahan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana khususnya tindak pidana jabatan, tidak ditemukan adanya perubahan yang mendasar secara konstekstual, hal ini dapat dilihat pada substasi tindak pidana yang diatur pada KUH - Pidana lama dengan rancangan KUH – Pidana, hampir memiliki formulasi yang tidak jauh  berbeda, sementara yang mengalami perubahan yaitu: adanya pengklasifikasian jenis - jenis tindak pidana; semua jenis tindak pidana adalah kejahatan, yang dahulu ada pelanggaran. Kebijakan formulasi hukum pidana terkait dengan dengan kejahatan jabatan, memiliki sejumlah kelemahan yang mendasar, misalnya saja   Kebijakan hukum pidana dalam hal tindak pidana korupsi sebagai kejahatan jabatan yang berlaku saat ini, tindak mencantumkan kualifikasi delik apakah sebagai “pelanggaran” atau “kejahatan”. Terkait dengan kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy) korupsi sebagai kejahatan jabatan yang akan datang,  harus dilakukan secara integratif. Pendekatan yang integratif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan penal (penerapan hukum pidana) dan pendekatan non - penal (pendekatan di luar hukum pidana).


Full Text:

PDF

References


Abdul Latif & Hasbi Ali, Poltik Hukum, Cet.1, Sinar Grafika: Jakarta, 2010

Austi T. Turk. Criminality and Legal Order. Chicago: Rand Mc Nally & Co, 1971

A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana, Sinar Grafika : Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bandung. 1996.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Penanggulangan kejahatan Politik dengan Hukum Pidana., Seminar Nasional. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. 2 Oktober 1999.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: BP UNDIP, 1994

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti : Bandung, 2001,

Bambang Widjojanto, Reformasi Hukum di Mahkamah Agung. KOMPAS. Senin 25 Oktober 1999.

Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1997.

Howard S. Becker, Outsiders Studies in the Sociology of Deviance, The Free Press. A division of Macmillan Publishing C. Inc. New York. Collier Macmillan Publisher London. 1963.

Kartini Muldjadi, Pembenahan Kedudukan Hakim, jaksa dan Pengacara. KOMPAS. Senin 1 Novenber 1999.

Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda - Indonesia,: Djambatan : Jakarta, 1999,

Marshall B. Clinard and Peter C. Yeager, Corporate Crime. The Free Press. A. Division of Macmilla, Publishing Co. Inc. New York. Collier Macmillan Publishers London. 1980

Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada : Jakarta, 2010

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni : Bandung, 1985.

Padmo Wahjono, Indonesia Negara berdasarkan Atas hukum, Ghalia Indonesia : Jakarta, 1986

Paul W Tappan. Who is Criminal, Dalam: Marvin Wolfgang (et al). The Sociology of crime and Delinquency. Ibid; lihat pula dalam Crime; Justis; and Correction. New York: McGraw-Hiil, 1960.

Philipus, M. Hadjon, Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, Jurnal Meitokrasi, Volume 1, Nomor 1, Agustus 2002,

Gilbert Geis. And Robert F. Meier, White Collar Crime, The free press A. Division of macmillan Publishing Co. Inc. 1977

I.S. Susanto. Kejahatan Korporasi. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 1995.

Richard Quinney. The Social Reality of Crime.iBoston Little Brown, 1970.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana,. Binacipta : Bandung. 1996,

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa : Bandung, 1980.

Soedjono Dirdjosisworo, Anatomi Kejahatan di Indonesia, Granesia bandung. 1996.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, : Alumni, 1981

Sue Titus Reid, Crim and Criminology. New York: Holt, Rine hart and Wiston, 1979

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia,Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,

Thorsten Sellin. A Sociological Approach. Dalam Marvin Wolfgang (et al). The Sociology of crime and Delinquency. New York: John Wiley, 1970.

Trisno Rahardjo, Hak Kekayaan Intelektual dengan Sarana Penal, Yogyakarta: Kantor Hukum Trisno Raharjo,

Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II Desember 1973

W A. Bonger. Pengantar Tentang Kriminologi. PT. Pembangunan: Jakarta, 1982.

Yasraf Amir Piliang, The Perfect Crime, Hiperrealitas Timor Timur. KOMPAS. Selasa 12 Oktober 1999.

Yesmil Anwar & Adang, Kriminologi, PT. Refika Aditama : Bandung, 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.