TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI KABUAPTEN MAJALENGKA

Yeni Nuraeni

Abstract


Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang
belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini untuk menjamin kepastian
hukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk
dilakukan bagi pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan
tanah tersebut.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif, yaitu merupakan penelitian kepustakaan, atau penelitian terhadap data
sekunder, atau penelitian yang dilakukan dan ditujukan hanya kepada peraturanperaturan tertulis atau bahan-bahan hukum lain. Data yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan data
primer yang diperolah dengan cara wawancara dan obvservasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data diperoleh kesimpulan bahwa
Pelaksanaan pendaftaran tanah hak atas tanah yang berlangsung di Kantor
Pertanahan Majalengka belum sesuai, bahwa menurut aturan sebenarnya proses
pendaftaran tanah adalah 98 (sembilan puluh delapan) hari kerja, tetapi kenyataannya
waktu yang dibutuhkan ternyata lebih lama. Yaitu meliputi : pengumpulan dan
pemeriksaan berkas permohonan dari pemohon, pengukuran dan pemetaan bidang
tanah yang dimohonkan, pemeriksaan dan penelitian data yuridis oleh Panitia A
(Ajudikasi), pengumuman data fisik dan data yuridis, pembuatan berita acara
pengesahan pengumuman data fisik dan data yuridis, pembukuan hak sampai dengan
penerbitan sertifikat hak milik atas nama pemohon/pendaftar.
Kata kunci : Efektifitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.