TINJAUAN YURIDIS PERANAN ALAT BUKTI DALAM MENANGANI KEJAHATAN TERHADAP TUBUH DAN NYAWA MANUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Riky Pribadi

Abstract


Pada Tanggal 14 April 2015 di temukan mayat pria tanpa identitas
ditemukan ditengah sawah pria itu tewas dengan leher tergorok. Selain itu, di
bagian matanya terdapat luka tusukan benda tajam. Saat ditemukan, korban
mengenakan celana jeans warna biru dan kaus oblong warna hijau. Usianya
diperkirakan 25 tahun. Korban diduga meninggal 20 jam lalu sebelum ditemukan
warga Blok Kalujuran Desa Cieurih Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
Jawa Barat dan tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di lahan
kosong berumput samping Komplek Jatiwangi Square Desa Sutawangi
Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Ada laporan temuan mayat dalam
kondisi terlentang dan leher tergorok.Namun dengan demikian, mayat korban
sudah teridentifikasi dari bagian tubuh dan ciri-ciri lain dari korban, sebelum
adanya pengakuan dari pelaku yang berhasil ditangkap polisi beberapa hari
kemudian. Kejahatan pembunuhan yang telah dilakukan oleh para pelaku
akhirnya terbongkar oleh penyidik dari tim Jatantras Polres Majalengka. Motif
pembunuhan yang dilakukan oleh Jaenal Abidin, Ahmad Juhdi dan Ade Ruhyat
karena menginginkan sepeda motor korban. Sehingga pelaku membunuh korban
dan mencuri sepeda motor korban. Berdasarkan uraian tersebut apa peranan alat
bukti dalam menangani kejahatan tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa
manusia dan mengapa hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seorang
terdakwa harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
Metode penelitian yang penulis digunakan dalam penelitian ini ialah
kajian pendekatan yuridis normatif yang di antaranya adalah inventarisasi
Hukum Positif, menemukan Asas Hukum, menemukan Hukum in concreto, Filsafat
Hukum, Perbandingan Hukum dan Sejarah Hukum. Data penelitian pada
dasarnya berasal dari studi kepustakaan maupun dari hasil observasi, tanpa
menggunakan statistik yang diperoleh berdasarkan pada peraturan perundangundangan dan pasal-pasal yang berhubungan dengan tinjauan yuridis peranan
alat bukti dalam menangani kejahatan terhadap tubuh dan nyawa manusia.
Hasil penelitian mewawancarai bapak Nendi Rusnendi, S.H. sebagai Hakim
Pengadilan Negeri Majalengka, mewawancarai bapak Indra Aditya,S.H. dan
bapak Agus Yuliana Indra Santoso,S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Majalengka, mewawancarai mewawancarai Bapak Dr.
Mohmmad Rahmat,S.H.,M.H. sebagai ahli hukum. Diperlukannya salah satu alat
bukti yaitu seorang dokter untuk membuat keterangan tertulis (visum et repertum)
dan memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli. Seperti yang tertuang
di dalam Pasal 183 dan Pasal 184 (1) KUHAP. Karena Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya ada dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Kata Kunci : Peranan Alat Bukti, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa
Manusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.