FUNGSI LEGISLASI DPRD KABUPATEN MAJALENGKA BERDASARKAN UU NO. 17 TH. 2014 TENTANG MD 3 JO UU NO. 32 TH. 2004 JO UU NO. 23 TH. 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Otong Syuhada

Abstract


Sejak tahun 2001 Indonesia menganut faham desentralisasi dimana Pemerintah Pusat memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah salah satunya adalah pembentukan Perda.  Hal ini bertujuan untuk memungkinkan Pemerintah Daerah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pemnmbangunan.  Fungsi legislasi DPRD Kabupaten Majalengka telah diatur             dalam Pasal 41 UU No.32 Tahun 2004, Pasal 149 ayat (1) huruf a UU No.17 Tahun 2004 tentang MD3.  Namun fungsi tersebut tidak bisa dilaksanakan secara optimal.  Berkaitan dengan itu, maka tujuan dari penelitian ini adalah  untuk mengetahui implementasi fungsi DPRD dan apa saja faktor penyebabnya.  Kerangka pikir dalam membahas permasalahan ini adalah mengguakan teori desentralisasi dan otonomi daerah, teori-teori, asas-asas umum pemerintahan  yang baik dan teori kewenangan serta fungsi legislasi.

Kata kunci : Fungsi Legislasi, DPRD, asas pemerintahan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.