TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN MAJALENGKA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Otong Syuhada

Abstract


Seiring dengan semakin semaraknya kehidupan berdemokrasi, maka wacana tentang pelayanan publik (public service) telah menjadi isue strategis di negara ini. Karena pelayan publik merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Pelayanan publik sebagai salah satu dari bagian pemenuhan kesejahteraan, maka secara otomatis menjadi bagian dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga negara. Hal ini dilakukan karena pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Pelayanan publik bukan semata-mata hanya menyiapkan instrumen bagi berjalannya birokrasi untuk menggugurkan kewajiban negara, melainkan lebih dari itu, bahwa pelayanan publik merupakan esensi dasar dari terwujudnya keadilan sosial.

 

Kata Kunci : Pelayanan Publik, Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.